just info...
TAHUKAH ANDA Peraturan Kep Men perhub : Jika pesawat terlambat lebih dari 30 menit wajib memberi makan dan minum, jika lebih dari 90 menit wajib memberi makan dan minum beserta PINDAH PESAWAT pada jam yg sama jika penumpang complain, pengaduan 08113528000 atau 03177680000, maskapai penerbangan "amat sangat takut" jika kita telp pengaduan ketika ada keterlambatan krn mrk akan kena pinalti, simpan nomer telp pengaduan ini dan sebarkan.
=================================
Hak Penumpang Saat Pesawat Terlambat !
Pesawat terlambat tanpa penjelasan dari operator penerbangan/ maskapai penerbangan, merupakan hal yang sering kita baca dalam kolom pengaduan atau kolom komentar dibeberapa media cetak di Indonesia bahkan mungkin sering dialami oleh anda sendiri para pengguna jasa penerbangan.
Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi lagi apabila maskapai penerbangan konsekuen dalam penerapan Keputusan Menteri Perhubungan RI No.25 Tahun 2008 (KM No.25 Tahun 2008) tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, yang sudah mulai berlaku pada bulan Juni tahun 2008 lalu.
Dalam KM tersebut, ada beberapa kewajiban maskapai penerbangan untuk memberikan pelayanan kepada penumpang yang hubungannya dengan keterlambatan atau pembatalan jadwal penerbangan karena masalah dalam maskapai penerbangan sendiri. Kewajiban tersebut adalah :
1. Untuk keterlambatan, maskapai penerbangan harus memberikan kompensasi pada penumpang :
* 30 – 90 menit, penumpang mendapatkan makanan kecil dan minuman.
* 91 – 180 menit, penumpang mendapatkan makanan ringan, minuman serta makanan (besar) dan melakukan pemindahan ke penerbangan/ maskapai lain apabila penumpang menginginkan dan memungkinkan untuk itu.
* Lebih dari waktu diatas, maskapai harus memberikan akomodasi dan memprioritaskan penumpang bersangkutan untuk penerbangan hari berikutnya.
* Jika penumpang memutuskan tidak jadi berangkat karena keterlambatan/ pembatalan tersebut, maskapai harus mengembalikan harga tiket sesuai harga pembelian.
2. Untuk pembatalan penerbangan, penumpang sudah harus diberitahukan setidaknya 45 menit sebelum jadwal, baik melalui SMS, Telepon dan media lainnya.
Apabila anda tidak memperoleh layanan seperti yang diuraikan diatas, anda dapat menghubungi hotline pengaduan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui SMS di nomor 08111004222 atau lewat email hubud@dephub.go.id atau mengisi formular online pada website Ditje Hubud di www.hubud.dephub.go.id atau pada penyedia jasa Bandar Udara.
+++ update ++
pemerintah melengkapi ketentuan ganti rugi dalam Permenhub 25/2008 dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 Permenhub 77/2011, sebagai berikut:
a. keterlambatan lebih dari 4 (empat) jam diberikan ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang;
b. diberikan ganti kerugian sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan huruf a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara;
c. dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.
Ketentuan peralihan dari Permenhub 77/2011 tidak menyatakan tidak berlakunya Permenhub 25/2008, sehingga keduanya tetap berlaku. Hanya saja, ketentuan ganti kerugian yang diatur Permenhub 77/2011baru mulai berlaku tiga bulan sejak tanggal ditetapkan atau tiga bulan sejak 8 Agustus 2011 (lihat Pasal 29 Permenhub 77/2011).
Jadi, memang dalam beberapa kondisi sebagaimana tersebut di atas, penumpang berhak dipindahkan ke penerbangan lain (mendapat tiket penerbangan lain), selain mendapatkan makanan dan minuman.
Meksi demikian, pengangkut dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a yang disebabkan oleh faktor cuaca dan/atau teknis operasional (lihat Pasal 13 ayat [1] Permenhub 77/2011). Yang dimaksud faktor cuaca dan teknis operasional dijelaskan dalam penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan dan jugaPasal 13 ayat (2) dan ayat (3) Permenhub 77/2011,
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
2. Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
3. Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar